
Surabaya –
Pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) menabrak dua kendaraan di dua lokasi dan menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Pelaku yang mengemudi dalam pengaruh alkohol itu kini resmi menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, dilansir detikJatim, Senin (24/8/2026).
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih mengatakan kecelakaan bermula saat ENR mengemudikan Outlander dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.
“Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” ujar Galih.
Taksi listrik tersebut dikemudikan oleh FDK (22). Setelah menabrak taksi listrik, ENR tidak berhenti. Dia melaju meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sesampainya di depan Alun-Alun Surabaya, ia kembali menabrak. Korbannya adalah RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.
“Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya,” tutur Galih.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)








