REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peserta dari berbagai daerah mulai berdatangan untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang akan digelar di Hotel Sultan Jakarta pada Selasa (9/12/2025) besok. Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Prof Muh Mukri, mengeklaim kehadiran para tokoh maupun pengurus wilayah (PWNU) menunjukkan besarnya dukungan terhadap keputusan Syuriah PBNU.
“Alhamdulillah rapat pleno besok sesuai dengan agenda yang sudah beredar. Yang hadir ini relatif lengkap, dari jajaran Syuriah, Tanfidziyah, A’wan, sampai Mustasyar,” ujar Prof Mukri saat dihubungi Republika di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Prof Mukri menjelaskan bahwa dukungan PWNU terhadap keputusan Syuriah, khususnya terkait status kepemimpinan PBNU, sudah sangat kuat dan merata. Ia menyebut total 36 PWNU telah menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
“Yang kemarin sudah mendukung penuh apa yang diputuskan Syuriah atau Rais Aam itu ada 36 PWNU. Waktu di Hotel Sultan ada 24 PW, kemudian di Surabaya ada 12 PWNU,” ucapnya.
Meski ada beberapa PWNU yang tidak hadir karena umrah atau kondisi kesehatan, Prof Mukri memastikan hampir semua wilayah menyatakan dukungan terhadap keputusan Rais Aam yang ikut ditandatangani dua Wakil Rais Aam, yakni KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.
“Di Syuriah itu juga nyaris tidak ada yang berbeda. Paling ada satu-dua, tapi itu sudah sangat-sangat kuorum,” katanya.
Saat ditanya soal kesiapan teknis pleno, Prof Mukri menegaskan bahwa seluruh agenda telah disusun rapi dan dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam undangan resmi PBNU. “Udah, udah sesuai. Ini waktunya juga sudah mulai berjalan, tamu-tamu berdatangan, terutama dari daerah,” ujarnya.
Prof Mukri menegaskan bahwa pleno besok menjadi momentum penting untuk menetapkan Pejabat Ketua Umum (PJ Ketum) PBNU, pasca-keputusan Syuriah yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025.
“Gus Yahya itu terhitung per 26 November sudah nggak ketua umum lagi. Karena kan diberi waktu tiga hari, tapi tidak ada pernyataan, maka otomatis keputusan Syuriah berlaku. Beliau tidak boleh lagi menggunakan hal-hal yang terkait sebagai ketua umum,” tegasnya.
