Tim Pengacara Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Jadi Saksi Meringankan

by -1015 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum ke KPK. Ketiga ahli itu diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Hasto.

“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge,” pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ronny menjelaskan pengajuan tiga ahli untuk menjadi saksi meringankan bagi Hasto di proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP. Ketiga pakar hukum yang diajukan kubu Hasto ke KPK hari ini berasal dari tiga universitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” jelas Hasto.

Ketiga pakar hukum tersebut ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, hingga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan.

Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

“Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.


ADVERTISEMENT

Menurut Ronny, ahli pidana yang diajukan pihaknya akan menjelaskan tentang dugaan adanya hal yang melenceng dalam penyidikan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan MA dan fatwa MA,” jelas Ronny.

“Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli,” sambungnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan ulang. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

(ygs/azh)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.