Jakarta, 27 Januari 2026 – Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja mulai Januari 2026 menjadi perhatian serius pasar baja global. Kebijakan ini hadir bersamaan dengan penegasan pengendalian output crude steel sepanjang Rencana Lima Tahun ke-15 (2026–2030), di tengah masih lemahnya permintaan domestik Tiongkok dan lonjakan ekspor baja yang memicu tekanan harga serta friksi dagang internasional.
Pengamat Industri
Baja dan Pertambangan, Widodo Setiadharmaji, Steel & Mining Insights menilai
kebijakan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pengetatan pasokan secara
otomatis. “Lisensi ekspor bukanlah kuota. Tanpa pembatasan volume yang
eksplisit, kebijakan ini lebih berfungsi sebagai kontrol administratif dan
kualitas, bukan instrumen struktural untuk mengurangi kelebihan pasokan
global,” tulis Widodo dalam analisisnya pada laman SM Insights.
Optimisme Pasar yang Masih
Dibayangi Ketidakpastian
Widodo
menjelaskan, sebagian pelaku pasar berharap lisensi ekspor dapat menekan
praktik ekspor agresif berharga rendah dari Tiongkok. Namun secara fundamental,
kelebihan kapasitas baja global yang telah melampaui 600 juta ton membuat
tekanan struktural tetap tinggi. Dalam kondisi tersebut, perubahan kebijakan
Tiongkok lebih tepat dibaca sebagai perubahan struktur risiko, bukan solusi
menyeluruh bagi pasar baja dunia.
Widodo
juga menyoroti kontras tajam antara Indonesia dan negara lain dalam penggunaan
instrumen perlindungan perdagangan. Saat negara-negara utama seperti Amerika
Serikat, Uni Eropa, India, hingga negara-negara ASEAN secara aktif menerapkan
puluhan hingga ratusan trade remedies, Indonesia saat ini hanya memiliki lima
instrumen aktif di sektor baja.
“Kondisi
ini menjadikan Indonesia salah satu pasar paling terbuka dan paling rentan
terhadap limpahan surplus baja global, terutama jika kebijakan Tiongkok tidak
benar-benar menurunkan volume ekspor,” tegas Widodo.
Momentum
Kedaulatan Industri Baja Nasional
Menanggapi
dinamika tersebut, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel
Group (IDX: KRAS) memandang
kebijakan Beijing sebagai sinyal penting yang harus disikapi secara cermat dan
strategis. Perseroan menilai bahwa perubahan kebijakan global justru memperkuat
urgensi penguatan industri baja nasional melalui kebijakan yang sejalan dengan
praktik global dan kepentingan nasional.
Direktur
Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan, menegaskan bahwa
Indonesia tidak perlu ragu dalam melindungi industri strategisnya.
“Kebijakan
global tidak bisa kita kendalikan, tetapi desain kebijakan nasional sepenuhnya
berada di tangan kita. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat
industri baja nasional secara berkelanjutan,” tutup Dr. Akbar Djohan, yang juga
menjabat sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association
(IISIA) dan Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).
Perseroan memandang penguatan kebijakan baja
nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo
Subianto, khususnya
dalam membangun kemandirian industri, memperkuat struktur manufaktur, dan
menjaga ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan yang terarah dan selektif dinilai
penting agar perlindungan pasar domestik berjalan beriringan dengan pengamanan
pasokan bahan baku strategis bagi industri hilir.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES







