Surabaya –
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya meminta penanganan demonstrasi dilakukan secara profesional. AJI mengingatkan tak boleh ada intimidasi terhadap peserta aksi dan jurnalis yang melakukan peliputan.
Hal itu disampaikan AJI Surabaya buntut dugaan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap dua orang jurnalis yang meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025).
AJI Surabaya mengatakan salah satu jurnalis dipaksa oleh seorang aparat untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi. Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam intimidasi dilakukan aparat terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Yuris seperti dikutip dari akun Instagram resmi AJI Surabaya, Rabu (26/3/2025).
Yuris mengatakan Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi ‘untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.
“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini