Arteria Dahlan Jadi Pengacara Terdakwa Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

by -109 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Pengacara Ronald Tannur, bernama Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Politikus PDIP, Arteria Dahlan, bergabung menjadi tim hukum Lisa Rachmat.

“Kami sebagai advokat ingin menjelaskan secara lebih detail lagi, melakukan pencermatan terkait dengan materi muatan yang ada di surat dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Arteria ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Lisa Rachmat hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya. Arteria terlihat hadir di ruang sidang dan duduk di bangku tim hukum Lisa Rachmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arteria mengatakan pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia dan tim hukum Lisa Rachmat menyebut telah menyiapkan fakta hukum untuk menjawab dakwaan terhadap kliennya tersebut.

“Kami diberikan waktu satu mingggu. Tentunya kita akan kerja sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya untuk mencoba untuk menghadirkan minimal ada kesepahaman fakta hukum dulu dalam persidangan,” katanya.


ADVERTISEMENT

“Mengenai tafsir hukumnya, nanti kita pun punya pendapat yang berbeda dengan jaksa penuntut umum. Apapun itu yang kita cari adalah kebenaran materiil. Mudah-mudahan ini bukan hanya keadilan bagi Bu Lisa, tapi kehadiran bagi seluruh rakyat Indonesia,” sambung Arteria.

Dakwaan Lisa Rachmat

Lisa Rachmat didakwa melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mengatakan Lisa berperan aktif dalam ‘mengkondisikan’ vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan SGD 308.000,” kata jaksa.

Uang itu diberikan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.

Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera. Berkat suap yang diotaki oleh ibunya, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.

Jaksa mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif mengatur pertemuan dengan tiga hakim PN Surabaya. Tiap uang suap dari Meirizka Widjaja kepada tiga hakim PN Surabaya juga diserahkan melalui Lisa.

(ygs/isa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini