Aturan Lengkap Sound Horeg Jatim, Level Kebisingan Maksimal 85 Desibel

by -17 Views

Daftar Isi


Surabaya, CNN Indonesia

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, yang mengatur soal Sound Horeg.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu ditandatangani Khofifah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Dalam SE itu dijelaskan penggunaan sound system/pengeras suara dengan intensitas suara melebihi batas wajar, bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sound system dan pengeras suara berlebihan juga disebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, menimbulkan dampak sosial dan kesusilaan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta dapat merusak fasilitas umum dan/atau properti milik masyarakat.

“Maksud dari penerbitan surat edaran bersama ini sebagai pedoman batasan dalam penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat dengan intensitas suara melebihi batas wajar sesuai norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” bunyi SE tersebut.

Berikut poin-poin aturan, larangan dan sanksi dalam SE tersebut:

1. Pembatasan Tingkat Kebisingan Penggunaan Sound System/Pengeras Suara

a. Mengacu pada peraturan:

Permenkes RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Keputusan Menteri Negara LH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

b. Izin melebihi batas level kebisingan dapat diberikan untuk:

Penggunaan system di kegiatan statis pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya di ruang terbuka/tertutup maksimal 120 dBA.
Kegiatan nonstatis/berpindah tempat seperti acara karnaval, unjuk rasa, dll, maksimal 85 dBA.

2. Pembatasan Kendaraan dan Ukuran Sound System

Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara harus sesuai uji kelayakan/kir.

3. Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute

a. Waktu dan tempat sesuai perizinan yang dikeluarkan.

b. Untuk kegiatan berpindah tempat, harus dimatikan saat melewati: tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang mengangkut pasien, serta pendidikan saat ada kegiatan pembelajaran.

c. Tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari tempat penyedia jasa menuju lokasi kegiatan.

4. Penggunaan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

a. Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dll.

b. Harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau fasilitas umum.

c. Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan penggunaan kepada penyewa/masyarakat.

d. Penyelenggara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketentuan Perizinan dan Sanksi

– Penyelenggara wajib mendapat izin kegiatan, izin keramaian, termasuk penggunaan sound system, dari Kepolisian.

– Pengusaha atau penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum/properti masyarakat.

– Jika penyelenggaraan kegiatan mengakibatkan pelanggaran (narkotika, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, dll), maka kegiatan dapat dihentikan dan dilakukan tindakan oleh Kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP.

– Pemberian izin mempertimbangkan pedoman/pembatasan/himbauan instansi terkait. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai ketentuan

– Pelanggaran akibat penggunaan dimaksud poin 1, 2 dan 3 pemerintah bisa mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

– Penyelenggara yang melanggar ketentuan SE Bersama ini dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(frd/wis)


[Gambas:Video CNN]