banner 468x60

Jakarta – Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Hibnu mengatakan seorang hakim akan kehilangan sisi sosial sehingga tak boleh bertemu dengan pihak beperkara.Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, jaksa memberikan sebuah ilustrasi tentang serangkaian upaya dari kuasa hukum tersangka untuk menemui majelis hakim.”Ada seorang penasihat hukum dari tersangka yang melakukan sebuah tindak pidana tersebut melakukan rangkaian-rangkaian upaya, dalam hal ini menemui hakim di sebuah pengadilan,” kata jaksa saat menyampaikan ilustrasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.