banner 468x60

Klub Championship 2025-2026, Sriwijaya FC. (Grafis: M. Yusuf/Skor.id) Grafis: M. Yusuf/Skor.idSKOR.id – Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis keputusan hasil sidang yang mereka lakukan pada 23, 29, dan 30 Oktober 2025. Dari berbagai amar putusan itu, salah satu yang mencuri perhatian adalah sanksi yang diterima klub Championship 2025-2026, Sriwijaya FC.Ya, klub asal Sumatera Selatan itu panen sanksi denda yang mencapai Rp170 juta dari tiga kesalahan yang mereka lakukan.Pertama, mereka dinilai melakukan pelanggaran lantaran terjadi penyalaan enam buah flare dan tiga buah smoke bomb di tribun utara, satu buah flare di tribun timur dan satu buah flare di tribun selatan yang dilakukan oleh penonton Sriwijaya FC saat menjamu FC Bekasi City, 26 Oktober 2025. Akibatnya, Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp125 juta. Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Cuaca ekstrem (ilustrasi). FOTO: FreepikSEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda mengingatkan potensi cuaca ekstrem di sejumlah daerah Jawa Timur yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana hidrometeorologi berupa hujan sedang-lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es pada periode 6-12 November 2025.Daerah yang diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan adalah Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kota Batu, dan Kota Malang.Kemudian Kab.Malang, Kota Surabaya, Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kab. Ngawi, Kab. Nganjuk, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kota Pasuruan, Kab. Pasuruan, Kab. Ponorogo, Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, dan Kab. Tulungagung.

No More Posts Available.

No more pages to load.