banner 468x60

Dirjen PHU Hilman Latief (Dok. Kemenag)Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025SAJADA.ID, JAKARTA–Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Jamaah haji asal Indonesia.REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mulai hari ini, Jumat (14/2/2025), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 H. Rentang waktu pelunasan dibuka sebulan sampai 14 Maret 2025. Dirjen PHU Hilman Latief, menjelaskan bahwa tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025. Keputusan Presiden Nomor 6/2025 itu, telah diteken Presiden pada 12 Februari lalu. Keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.