
Pemudik membawa barang bawaan saat antre sebelum masuk ke dalam kapal Pelni KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Memasuki musim mudik lenaran 2025, Pelabuhan Tanjung Priok mulai dipadati oleh pemudik tujuan Indonesia Wilayah Timur. Berdasarkan data PT Pelni sebanyak 1.600 meninggalkan Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan KM Dobonsolo dengan tujuan Surabaya, Makassar, Bau-Bau, Ambon, Banda, Tual, Dobo, Kaimana, dan Fak-Fak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sudah banyak masyarakat Indonesia yang kini melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Karena itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menjelaskan tata cara mudik islami yang bisa dijadikan panduan masyarakat, termasuk cara melaksanakan ibadah.
Dia mengatakan, dalam istilah fikih orang yang bepergian atau dalam perjalanan disebut musafir. Ketika melakukan mudik, menurut dia, maka boleh meringkas sholatnya dan bahkan boleh tidak melaksanakan ibadah puasa.
“Bagi musafir boleh mengerjakan sholat dengan cara diringkas (qashar sholat), menggabung dua sholat fardhu dalam satu waktu (jamak sholat) dan juga boleh tidak berpuasa,” ujar Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Rabu (26/3/2025).
Lalu bagaimana cara mudik yang islami?
Menurut Kiai Muiz, perjalanan mudik hendaknya dapat memperhatikan anjuran dan ketentuan sebagai berikut.
1. Berdoa
Pada saat hendak mudik ketika sudah memulai melakukan perjalanan hendaknya kita memohon kepada Allah agar selamat sampai tujuan.
Berikut ini doa yang selalu dibaca Rasulullah shalallahu alaihi wasallam setiap bepergian.
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ
Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR Tirmdzi dan Ibnu Majah)