
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan lintas instansi yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama aparat penegak hukum (APH) terkait, Selasa (29/7/2025).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro mengatakan operasi gabungan lintas instansi penindakan rokok ilegal yang direncanakan Satpol PP Surabaya terbagi dalam dua tim yang menargetkan toko kelontong di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes di Surabaya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dalam operasi gabungan kali ini, terdapat lebih dari 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok polos berhasil diamankan dari tiga titik lokasi yang ditargetkan. Rokok ilegal itu diamankan di toko kelontong di Jalan Tambak Pering – Asemrowo, Surabaya, Jalan Tubanan, Tandes, Surabaya dan Jalan Balongsari Tama Gadel, Surabaya.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 750 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 380 juta.
“Kegiatan operasi gabungan lintas instansi ini merupakan sinergi dan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Surabaya,” kata Gatot.