Bea Cukai Batam Gagalkan Penyulundupan Narkotika dan Barang Kiriman Ilegal

by -7 Views
Pelaku usaha diimbau senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan melalui penindakan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (22/7/2025) dan penindakan kapal pengangkut barang kiriman ilegal di Perairan Batu Besar, Senin (21/7/2025).

Penindakan narkotika berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap penumpang berinisial OT yang hendak melakukan perjalanan dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok. OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan x-ray, termasuk cara berjalan yang terlihat gugup dan tidak wajar.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi menjelaskan, pada pemeriksaan awal ditemukan adanya lilitan lakban pada bagian dalam pakaian OT. Inilah yang menguatkan kecurigaan petugas, sehingga melakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang memiliki kandungan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total bruto diperkirakan mencapai 188,9 gram.

Berdasarkan hasil keterangan, OT mengaku diperintah seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp 5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja.

‘’Di sana, OT bertemu pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok,” ungkap Muhtadi dikutip Rabu (30/7/2025).

Muhtadi mengungkapkan, seluruh barang bukti dan tersangka penyulundupan narkotika telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut, pemerintah telah menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,5 milliar.

Sementara itu, penindakan terhadap kapal pengangkut barang kiriman ilegal berawal dari informasi yang diterima Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri atas kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 pada Senin (21/7/2025) malam.

Informasi tersebut menyebutkan terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan Perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Pada pukul 22.00 WIB, tim kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya. Hasilnya, ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di Perairan Batu Besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal dinakhodai oleh seseorang berinisial S (38) dengan satu orang ABK berinisial S (48) yang berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban.

Dalam muatan kapal tersebut, petugas Bea Cukai Batam menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan pencegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” ungkap Muhtadi.

Muhtadi mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku tidak hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Muhtadi.