REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG – Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kab Pemalang menindak 672.000 batang rokok ilegal di rest area 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa (29/7/2025). Seluruh rokok ilegal ini dititipkan dan diangkut menggunakan bus penumpang dengan rute Surabaya–Palembang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan 84 karton berisi total 672.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek. Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.280 akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut,” kata Yusup.
Penindakan ini merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Pantura dan jalur lintas antarprovinsi. Bea Cukai, kata Yusup berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau.
Kini barang bukti telah diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Tegal pun akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai. Dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Yusup.