Bea Cukai Kalbagar Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

by -4 Views
banner 468x60
Sebanyak 2.350 karung bawang bombai senilai Rp 940 juta dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEMPAWAH – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak musnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 47 ton bawang bombai ilegal. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara ditimbun ke dalam tanah di lahan Markas Komando Lantamal XII Pontianak pada Kamis (13/3/2025).

banner 336x280

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang bombai sebanyak 2.350 karung dengan total berat 47 ton. Total nilainya mencapai Rp 940 juta.

Ia mengatakan sekitar 80 persen bawang bombai tersebut sudah dalam kondisi busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

“Bawang bombai ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah agar tidak bisa digunakan lagi,” ucap dia.

Ia menyebutkan bahwa barang bombai tersebut merupakan hasil penindakan Lantamal XII Pontianak yang diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Sabtu (8/2/2025).

Beni mengatakan bawang bombai dengan merek New Zealand tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait. Bawang bombai ini masuk dari perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan truk dengan modus ditutupi rongsok yang rencananya diberangkatkan dari Pontianak menuju Surabaya.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di Kalimantan Barat dalam mengawasai pemasukan dan peredaran barang.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya untuk Kesehatan, serta dapat menumbuhkan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” kata Beni.