
Zarof Ricar usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar, sebagai bentuk langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara. Ini merupakan langkah modern dalam menangani tindak pidana korupsi.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, Kejagung sedang memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana korupsi. “Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu.
Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Zarif telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Banding, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surabaya.
Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang. Zarof Ricar. Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof Ricar sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.
Hibnu Nugroho mengatakan, langkah Kejagung mengejar aset yang dimiliki Zarof Ricar merupakan langkah yang sangat penting. Posisi strategis langkah ini, menurutnya, adalah penyelesaian perkara suap maupun korupsi secara utuh.
“Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” kata dia.
Kejagung mengejar tindak pidana pencucian uang agar asetnya bisa dikembalikan kepada negara. Jadi tidak hanya Zarof Ricar yang dipenjarakan, tapi juga uang hasil perbuatan melawan hukum juga bisa dikembalikan kepada negara. “Ini merupakan langkah penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku tapi juga sampai dimana uang korupsi ini dilarikan. Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” paparnya.








