banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak lama setelah bebas dari masa hukuman enam tahun penjara akibat perkara suap dan gratifikasi.Saat ini, Nurhadi menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan MA.”Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.

No More Posts Available.

No more pages to load.