banner 468x60

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.