Ditjenpas Jelaskan Alasan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

by -51 Views

Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, mendapat remisi total 4 bulan di momen HUT RI ke-80. Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diterima Tannur terdiri dari dua jenis, yakni umum dan dasawarsa.

Ia mengatakan remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.

“Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika memastikan pemberian remisi terhadap Tannur itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Kemudian syarat kedua mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Namun belakangan diketahui vonis bebas itu diberikan karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald menerima suap.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald.

Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

(tfq/fea)


[Gambas:Video CNN]