Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Segera Diadili

by -147 Views
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik juga telah melimpahkan Rudi selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tahap II dari penyidik ke JPU di Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).

Selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap Rudi sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan, Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim kasus pembunuhan.

Rudi diberikan jatah suap sebesar SGD 63.000 untuk vonis bebas Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih menunggu kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

(tsa/tfq)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.