Erintuah Si Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Nyesal: Saya Gagal Jadi Hakim

by -23 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Ketua majelis hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengaku menyesali perbuatannya. Erintuah mengatakan sudah gagal menjadi seorang hakim.

Hal itu disampaikan Erintuah saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Erintuah mengatakan tak ada gunanya saat ia mengadili dan meminta saksi jujur, tapi ia tidak berkata jujur dalam sidang kasus ini.

“Pertanyaan saya saudara saksi. Lalu, mengapa saudara saksi mau mengakui ini semua?” tanya kuasa hukum Erintuah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang Mulia, saya pikir begini. Apalah gunanya saya hakim yang mengadili orang, yang saya meminta orang untuk jujur terhadap perbuatannya, namun saya tidak berlaku jujur terhadap apa yang telah saya lakukan. Saya sudah gagal jadi hakim,” jawab Erintuah dengan terisak.

Erintuah mengaku tergerak untuk mengakui perbuatannya usai melakukan perenungan membaca Alkitab. Dia mengaku sudah gagal menjadi hakim.


ADVERTISEMENT

“Itu lah yang mendasari saya mengakui ini, setelah saya menggeluti lebih dalam lagi tentang firman Tuhan. Itu pak. Saya seorang hakim, kok saya tidak mengakui perbuatan saya? Sementara orang lain saya paksa, saya ingin supaya mengakui perbuatannya. Itu yang mendasari saya,” jawab Erintuah.

Dalam sidang ini, jaksa juga mendalami penyesalan Erintuah karena menerima suap dalam kasus ini. Erintuah mengaku sangat menyesal.

“Saya benar-benar sangat menyesal, Pak. Saya ini ibarat pelari marathon yang satu setengah tahun lagi mau pensiun. Di tengah jalan satu setengah tahun terjerembab, tidak mencapai ke finish, Pak. Bayangkan,” ujar Erintuah.

“Saya tidak bisa mengakhiri pertandingan saya,” imbuh Erintuah.

Selain Erintuah, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul juga diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ini. Mangapul juga menyampaikan penyesalannya.

“Kalau ditanya menyesal, ya saya menyesal sekali. Karena selama saya berkarir menjadi hakim, 25 tahun plus, eh 35 tahun hitungan saya dari mulai PNS di lingkungan Mahkamah Agung, saya terus terang aja belum pernah diperiksa oleh KY dan Bawas atau dijatuhkan sanksi. Tapi saya tetap mengutamakan apa profesionalitas saya dan integritas saya,” kata Mangapul.

Mangapul mengatakan karirnya di lingkungan peradilan selama 35 tahun hancur karena kasus ini. Dia msngaku siap menerima risiko dalam kasus ini.

“Tapi pada saat kejadian ini, saya rasanya sama dengan Pak Damanik, seperti disiram apa namanya itu? Langsung jatuh, tidak ada artinya sama sekali. Itu lah penyesalan saya. Selama saya jadi hakim, baru kali ini saya terjun seluruhnya. Dan saya di sini siap untuk menerima apapun risikonya,” ujar Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/whn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya