Jakarta –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengaku kaget putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti bermasalah. Mangapul berdalih putusan itu dibuat secara objektif.
Hal itu disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo. Majelis hakim yang membebaskan Ronald itu terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai anggota.
Mulanya, kuasa hukum Heru menanyakan kondisi kebatinan Mangapul saat sependapat untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald. Mangapul meyakini Ronald bisa divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah memang Ronald Tannur itu tidak bersalah saat itu? Atau memang karena ada janji-janji dari Lisa, terima kasih atau ada ajakan dari Pak Heru atau Pak Erin untuk, oke semuanya bebas karena ada janji seperti itu?” tanya kuasa hukum Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
“Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas,” jawab Mangapul.
ADVERTISEMENT
Mangapul mengaku kaget putusan bebas Ronald menjadi bermasalah. Dia bingung karena muncul video viral terkait Dini dilindas. Dia mengeklaim hal itu tak pernah ditampilkan selama persidangan.
“Jadi memang, makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan nggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu,” ujar Mangapul.
Kuasa hukum Heru lalu mendalami pengetahuan Mangapul soal video viral tersebut. Mangapul mengaku baru melihatnya setelah sidang putusan bebas dibacakan.
“Setelah putusan itu. Begitu kami putus, malam itu kan menggelar beritanya. Mungkin seluruh dunia itu,” jawab Mangapul.
Mangapul mengatakan majelis hakim sepakat dan sependapat untuk membebaskan Ronald. Dia berdalih putusan itu dibuat secara objektif.
“Ada ajakan dari Pak Heru ketika musyawarah untuk membebaskan? Kita bebaskan, Pak, karena ada janji?” tanya kuasa hukum Heru.
“Nggak ada. Makanya saya, mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan Terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu, artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapatlah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” jawab Mangapul.
Sebagai informasi, Dini Sera tewas pada Oktober 2023 setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya. Ronald pun ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya diadili.
Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah, Mangapul, dan Heru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim turut mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini yang menyatakan ada luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul.
Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkannya dengan keterangan ahli. Hakim menyatakan sepakat dengan keterangan ahli yang menilai Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.
Atas dasar itu, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur.
Putusan hakim ini memicu protes keras dari keluarga Dini Sera. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, tiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap itu disebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, lewat pengacaranya, Lisa Rachmat.
Mahkamah Agung pun telah mengabulkan kasasi dari jaksa. Ronald Tannur telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini