Hakim Pembebas Ronald Tannur Cerita Cegah Erintuah yang Ingin Bunuh Diri

by -25 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjalani persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mangapul menceritakan saat Heru mencegah Erintuah bunuh diri.

Duduk sebagai terdakwa, majelis hakim pembebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sel tahanan, Mangapul mengatakan Erintuah Damanik bercerita pernah mencoba bunuh diri.

“Di ruang tahanan Pak Damanik, kami berdua di situ, kami menunggu giliran lah. Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau 1 atau 2 hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu,” kata Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangapul mengatakan upaya percobaan bunuh diri Erintuah itu gagal karena dicegah oleh Heru. Dia mengaku kaget saat mendengar cerita tersebut.

“Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ akhirnya nggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget. ‘Kok sampai segitunya?’ saya bilang. ‘Iya, biarlah saya’. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya,” ujar Mangapul.


ADVERTISEMENT

Dia bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut. Dia mengaku siap menanggung risiko dalam kasus tersebut.

“Terus saya bilang, ‘bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)’ saya bilang, ‘dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini’, saya bilang, ‘apapun yang terjadi’,” ujar Mangapul.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/whn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya