Jakarta –
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menjelaskan soal uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat melakukan penggeledahan. Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas untuk kebutuhan sehari-hari.
Heru Hanindyo dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.
“Pernah dilakukan penggeledahan ya oleh penyidik ya ?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Betul,” jawab Heru.
Heru kemudian memberikan penjelasan. Heru mengatakan uang USD 2.200 di rumahnya merupakan uang pulang dari dinas luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Saya jelaskan. Ada uang, Yang Mulia, USD 2.200 itu uang pulang dari dinas luar negeri. Ada uang 100 ribu yen pecahan 10 ribu, itu uang yang saya pakai biasanya kalau transit di Haneda atau di Jepang,” jawab Heru.
Heru mengatakan uang SGD 9.100 merupakan uang titipan dari kakaknya, Ambar, untuk dibelikan tas. Namun ia batal membelikan tas itu karena tak ada outlet premium di Spanyol.
“Kemudian, ada uang 9.100 dolar Singapura, itu uangnya kakak saya, dititip, ‘tolong belikan saya tas di premium outlet‘, karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax,” kata Heru.
Akan tetapi, sepulang dari dinas luar negeri, Heru mengaku tidak sempat bertemu dengan kakak iparnya. Kemudian, saat Heru pergi ke Bali, kakaknya kembali menitip untuk dibelikan kain Bali yang sama seperti di rumahnya.
Heru mengaku membelikan dua kain Bali untuk kakaknya tersebut. Lalu uang sisanya akan dikembalikan ke kakaknya dan diletakkan di atas koper Heru.
“Saya belikan dua, uang itu saya taruh di atas meja di bawah koper saya yang baru saja pulang dari Eropa, nanti saya bilang sama saudara saya, ‘Mas Muh, kalau nanti datang Mbak Ambar atau suaminya, tolong ini kasihkan ya, ini ada uangnya, uangnya kemarin nggak jadi terbelikan, nanti kalau dia mampir ke sini tolong sampaikan dan berikan’,” imbuh Heru.
Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai untuk keperluan sehari-hari. Uang itu disimpan dalam 4 tas dan 1 koper.
“Terus kemudian saya terbiasa menaruh uang untuk kehidupan sehari hari, makan, Go-Jek, Go-Food, itu ada 4 tas saya, satu koper, koper kabin merek Tumi warna hitam, di situ pasti ada uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Jadi start awalnya pasti Rp 15 juta,” ujar Heru.
“Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yang Rp 100 ribu, ada Rp 50 ribu. Kemudian, di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh Rp 100 ribuan, Rp 50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor,” ujar Heru.
Heru mengatakan salah satu tas itu sering ia bawa ke kantor. Dia mengatakan uang dalam tas itu untuk keperluan acara khitanan anak pegawai di kantor, acara perkawinan hingga sumbangan.
“Satu lagi tas laptop tipis, biasanya saya pakai kalau sidang. Jadi kalau jadi hakim anggota, kebiasaan ngetik, itu ada uangnya juga, Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Uang itu biasanya saya pakai kalau ada sumbangan khitanan anak kantor, ada perkawinan, Jumat berkah,” ucap Heru.
Sementara uang tunai yang berada di dalam koper, menurut Heru, merupakan uang hasil bagi usaha warung milik orang tuanya. Dia mengatakan jumlah uang dalam tas dan koper itu sudah berkurang karena sudah digunakan.
“Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp 70 juta, di mana Rp 20 juta itu udah memang ada sekitar 30 atau 40 itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp 50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua,” ujar Heru.
Ia pun menjelaskan momen ketika penyidik melakukan penggeledahan. Heru menjelaskan mengapa terdapat uang yang berada di mobil.
“Itu saya digeledah, Yang Mulia, hari Rabu, tanggal 23. Saya berpikir hari Jumat setelah apel, saya berangkat. Kenapa ada di mobil? Mobil itu selalu saya taruh kalau nggak di bandara, di Stasiun Pasar Turi,” katanya.
“Jadi kalau pulangnya langsung, atau malam, sudah ada pakai mobil itu. Itulah uang-uang yang bisa saya sampaikan yang digeledah. Jadi yang di koper itu maupun di tas apa, pasti sudah berkurang jumlahnya karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Heru.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini