Heru Si Hakim Pembebas Ronald Tannur: Bukan Pemain Lagi, Kita Pelatih

by -15 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo membawa-bawa istilah pemain dan pelatih dalam sidang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Heru menyebut ia sudah terlatih dan bukan pemain lagi.

Hal itu disampaikan Heru saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2025). Mulanya, kuasa hukum Heru menanyakan momen penggeledahan rumah Heru oleh penydik Kejaksaan Agung RI.

“Bisa dijelaskan tidak masalah penggeledahan dan penyitaan?” tanya kuasa hukum Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru kemudian memberikan penjelasan. Dia mengklaim saat itu penyidik tak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pada saat itu Yang Mulia, hanya ditunjukan, ini saya mau menggeledah, loh geledahnya atas dasar apa?. Ini ada surat perintah untuk penanganan perkara, saat itu saya telfon pimpinan MA, ada izin nggak Saudara, saya tanya, saya nggak perlu izin. Saudara harus perlu izin,” jawab Heru.


ADVERTISEMENT

Heru menilai masih ada waktu yang cukup untuk penyidik meminta izin penggeledahan sesuai ketentuan KUHAP. Dia mengklaim sejumlah pejabat tinggi pengadilan juga datang ke rumahnya saat penggeledahan tersebut.

“Saat itu wakil ketua pengadilan negeri Pak Rustanto yang sekarang menjadi ketua pengadilan negeri mengatakan, ‘saya tersinggung, kenapa tidak meminta izin’. Sementara surat sprindiknya itu 4 Oktober. Saya digeledah 23 Oktober Yang Mulia, sehingga itu sesuai KUHAP masih punya waktu yang cukup untuk meminta izin,” ujar Heru.

Kemudian, Heru mengatakan ia paham hukum dan sering menangani perkara praperadilan. Dia pun melontarkan ucapan jika ia pelatih bukan pemain lagi.

“Lalu dikatakan bahwa itu beritanya OTT, kenapa saya, bukanya saya tidak kooperatif. Sekali lagi karena saya tahu hukum, bagaimana kita sering menangani praperadilan, kita tahu. Kita terlatih, bukan pemain lagi, kita udah pelatih. Kita melihat di situ rangkaiannya dan kita diikat dalam pembinaan tentang Pasal 26 UU Peradilan Umum,” ujar Heru.

Heru berdalih berita acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan tidak ia terima. “Ini sudah melanggar betul asas KUHAP maupun asas hak sipil,” imbuh Heru.

Dalam sidang ini, Heru juga mengatakan sering melakukan perjalanan dinas selama penanganan perkara Ronald. Dia menuturkan tugas dinas ke luar negeri itu sudah dimulai sejak April 2024.

“Di sekitar bulan Juni 2024, selama Saudara bertugas menangani perkara Ronald Tannur, adakah perjalanan dinas dari kantor ataupun instansi saudara?” tanya kuasa hukum Heru.

“Pada saat April sampai dengan Mei Yang Mulia, itu saya ada perjalanan luar negeri ke Eropa,” jawab Heru.

“Ya saya jelaskan dulu yang April sampai Mei itu karena berkaitan kemarin dengan invoicenya Lisa Rachmat itu, saya berada di luar negeri sehingga tidak ada kaitannya. Sudah yang disampaikan,” imbuh Heru.

Heru mengatakan izin tak masuk ke kantor pada 3 Juni 2024. Dia mengaku melakukan operasi saraf gigi di Jakarta.

“Makanya tadi setelah tanggal 3 itulah kami, uang musyawarah setelah pemeriksaan terdakwa, yaitu seinget saya di tanggal 4 karena waktu itu pipi saya bengkak waktu itu, antara tanggal 4 sampai tanggal 6. Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul maupun Pak Erintuah Damanik, dua Minggu setelah ketemu ya, bagi uang atau apa, ini sata katakan tanggal 14 itu saya juga izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor,” kata Heru.

Heru sempat pergi dari Surabaya ke Jakarta untuk operasi saraf gigi pada tanggal 14 Juni. Dia juga mengaku tak berada di Surabaya saat musyawarah kedua vonis bebas Ronald.

“Nah di mana yang tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ujar Heru.

“Jadi dari tanggal 14 Juni sampai dengan 7 Juli Yang Mulia, saya hanya berada di Surabaya pada saat sidangnya tuntutan Ronald Tannur tanggal 27. Itu Yang Mulia,” imbuh Heru.

Selain itu, Heru membantah menerima duit terkait vonis bebas Ronald. Dia juga mengatakan tak pernah meminta untuk menangani perkara tersebut.

“Apakah ada inisiatif dari Saudara untuk meminta perkara kepada Pak Rudi Suparmono untuk Saudara mengadili Ronald Tannur?” tanya kuasa hukum Heru.

“Wallahi Taulahhi, ya demi Allah, Muhammad Rossulullah saya tidak pernah meminta perkara ini baik langsung atau tidak langsung,” jawab Heru.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Lhat juga Video Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditolak!

(mib/isa)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya