Tes DNA (ilustrasi). Tidak ada batasan usia untuk melakukan tes DNA. Biasanya setiap tes memakan biaya sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melaksanakan tes Deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap keluarga jamaah haji asal Kabupaten Malang yang dinyatakan hilang (ghoib) pada operasional haji 2025.
Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU Sri Darfatihati menegaskan, tes DNA ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan bagi keluarga jamaah haji.
“Pelaksanaan tes DNA ini merupakan amanat Menteri Agama agar jamaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan. Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi,” ujar Sri dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Adapun tes DNA di wilayah Jawa Timur, kata dia, dilakukan untuk jamaah asal Kabupaten Malang bernama Sukardi, yang dinyatakan hilang. Bagi keluarga Sukardi, lanjutnya, tes DNA dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) oleh tim Bidlab DNA Rolabdokkes Pusdokkes Mabes Polri.
Ia juga menyampaikan, kontrak perlindungan asuransi jemaah haji masih berlaku hingga Februari 2026.“Pada operasional haji 2025, tercatat tiga jamaah haji Indonesia yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, salah satunya Sukardi, jamaah asal Kabupaten Malang. Dua jamaah lainnya berasal dari Palembang dan Banjarmasin,”kata dia.
sumber : Antara
