Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Diancam Enam Tahun Penjara

by -35 Views
banner 468x60


YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob menjadi buronan polisi setelah melontarkan ujaran kebencian kepada Bobotoh atau pendukung Persib Bandung dan suku Sunda. Sempat menantang netizen yang mengejarnya, Resbob melarikan alias kabur dan berpindah-pindah kota ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025). “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza di Bandung, Senin (15/12/2025).



Ia menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial. “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Resza mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

sumber : Antara


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.