Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa SMA Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara

by -6 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan hukuman kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong. Ivan divonis 9 bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak.

“Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, dilansir detikJatim, Kamis (27/3/2025).

Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain pidana penjara, Ivan diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau menjalani tambahan 1 bulan kurungan jika tidak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan adalah tindakan Ivan memaksa korban bersujud yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila. Selain itu, aksinya memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian di antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Hakim juga mencatat perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel.


ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Ivan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut. Pihak Ivan menilai hukuman 9 bulan penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.

Baca selengkapnya di sini.

(wnv/imk)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.