Jan Hwa Diana dan Suami Terancam Hukuman Penjara 5,5 Tahun

by -125 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo, terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Keduanya menjadi tersangka kasus perusakan mobil milik mitra bisnisnya di kawasan elite Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Diana dan suaminya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, dilansir dari detikJatim, Sabtu (10/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diana sebelumnya viral gegara kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Namun, dalam proses hukum yang dijalaninya dan suami saat ini, keduanya diduga merusak sebuah mobil menggunakan gerinda di halaman rumahnya sendiri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus ke Polrestabes Surabaya. Paul mengaku mobilnya dirusak oleh Diana dan suaminya di kediaman mereka pada September 2024, saat hubungan bisnis mereka retak.


ADVERTISEMENT

“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Rahmad Aji.

Baca selengkapnya di sini.

(aud/idh)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.