Kejagung Pastikan Penyelidikan Kasus Ronald Tannur Tetap Jalan

by -11 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Di situ penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.

“Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.

Saat ditanya apakah panitera bernama Wahyu Gunawan (WG) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pernah menjadi perantara permainan mata antara hakim dengan pengacara para terdakwa, Qohar enggan menjawab. Dia hanya menyebut bahwa Wahyu yang menawarkan pengurusan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkap Qohar.

Meski saat ini tengah mengusut kasus skandal suap kasus migor, Qohar memastikan pihaknya juga masih terus melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.


ADVERTISEMENT

“Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan,” ucap Qohar.

“Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” lanjut dia.

Qohar menjelaskan bahwa dalam sistem hukum kita terdapat proses penyelidikan dan penyidikan. Dua proses itu merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.

“Penyelidikan itu subsistem dari pada penyidikan, sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin saya ulangi, tidak mungkin di publish. Namanya aja penyelidikan, ya kita pasti lakukan secara diam. Diam bukan berarti berhenti,” terang Qohar lagi.

“Ini tolong dipahami, karena belum pro justitia. Kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan,” lanjut dia.

Kemudian, kala ditanya lebih rinci mengenai dari mana barang bukti elektronik itu berasal, apakah dari Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) atau pihak lainnya, lagi-lagi Qohar tak menjawab gamblang. Sebab, kata dia, hal itu masuk dalam substansi penyidikan.

“Memang pertanyaan wartawan sama persis seperti penyidik ini pertanyaannya ini. Ya sudah barang tentu kita menemukan data-data itu, dokumen dokumen itu, tentu dokumen ini kan perlu diklarifikasi, dicari bukti pendukung lainnya sehingga nanti akan ditemukan minimal dua alat bukti,” tutur Qohar.

“Kan saya bilang tadi pengembangan perkara Surabaya substansinya ya. Ini penyelidikan ditanyain terus,” imbuh dia.

(ond/fca)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya