
Kejari Surabaya tangkap DPO kasus kredit fiktif Rp4,75 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, diamankan pada Selasa (2/6) malam di Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif selama sekitar tiga pekan. Kedua terpidana ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lakarsantri tanpa perlawanan. Mereka diketahui sering berpindah lokasi antara Magetan dan Surabaya untuk menghindari pelacakan.
Menurut Putu, pelacakan tidak mudah karena mereka berusaha menyamarkan identitas dan menghapus rekam jejak digital. Namun, pendalaman informasi yang berkelanjutan akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian mereka.
Setelah penangkapan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, Liauw dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putu menambahkan bahwa perkara ini juga melibatkan Liem Susilowati, adik Liauw, yang masih berstatus DPO. Dua terpidana lain, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah menjalani eksekusi pidana penjara selama empat tahun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara








