Sejak Senin, 4 Februari 2025, sejumlah pengecer di Surabaya, Jawa Timur, mengalami kekosongan stok elpiji 3 kilogram. Kondisi ini menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Aturan ini melarang agen gas menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer untuk dijual kembali, sehingga pengecer tidak diizinkan membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Akibatnya, banyak pengecer yang kehabisan stok, dan masyarakat harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan energi mereka. Beberapa warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena warung tempat mereka biasa membeli sudah kehabisan stok selama dua hari terakhir.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada elpiji 3 kg. Pelaku usaha mengeluhkan sulitnya akses gas bersubsidi akibat larangan penjualan oleh pengecer.