Khofifah Sebut SE Sound Horeg Komprehensif: Bukan Dilarang Tapi Diatur

by -12 Views
banner 468x60

Daftar Isi


Surabaya, CNN Indonesia

banner 336x280

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, tidak melarang sound horeg secara total.

Khofifah menyebut pihaknya tidak melarang pertunjukan sound horeg, namun hanya mengatur dan menertibkan penggunaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukan dilarang, diatur, ditertibkan supaya ada keamanan, kenyamanan, dan tentu suasana yang kondusif untuk semuanya,” kata Khofifah di DPRD Jatim, Surabaya, Senin (11/8).

Khofifah mengatakan SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah disusun dengan detail dan komprehensif oleh Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, tim kesehatan dan tim dari MUI.

“Cukup komprehensif pendekatannya, dilihat dari banyak hal. Lalu dasar hukumnya juga sangat banyak undang-undang yang mendasari SE bersama ini,” ucapnya.

Menurut Khofifah, aturan ini tidak hanya berkaitan dengan kebisingan atau batasan desibel demi kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut rasa aman dan nyaman semua orang yang berada di Jawa Timur, termasuk wisatawan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke Bromo, di mana suara sound horeg yang kencang sempat dikeluhkan oleh kepala adat setempat karena mengganggu wisata, namun tidak ada regulasi yang bisa dijadikan acuan.

“Karena suatu saat saya kebetulan ke daerah Bromo yang kebetulan ada sound yang cukup kencang suaranya yang dikenal dan Horeg. Lalu saya tanya kepada kepala adat yang kebetulan bersama saya. Ndak terganggu wisata? ‘Terganggu, Bu, tapi kami ndak bisa apa-apa’,” kata dia.

“Nah, beberapa kepala daerah juga menyampaikan mereka menunggu kebijakan dari Forkopimda Provinsi Jawa Timur. Jadi akhirnya kita melakukan konsolidasi dengan sangat banyak elemen dan kebetulan tim ini akhirnya menyepakati surat edaran itu untuk menjadi acuan bersama bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan sound system,” tambahnya.

Khofifah menambahkan SE tersebut juga memuat aturan batasan kebisingan antara 85 hingga 120 desibel, serta larangan penggunaan di lokasi tertentu.

“Sehingga kalau ada batasan, lalu ada misalnya kalau tempat sekolah ya, dimatikan. Kalau di tempat ibadah ya dimatikan. Tempat-tempat tertentu ada batasan 85 sampai 120 desibel,” ujarnya.

Berikut poin-poin aturan, larangan dan sanksi dalam SE Bersama tersebut:

1. Pembatasan Tingkat Kebisingan Penggunaan Sound System/Pengeras Suara

a. Mengacu pada peraturan:

Permenkes RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Keputusan Menteri Negara LH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

b. Izin melebihi batas level kebisingan dapat diberikan untuk:

Penggunaan system di kegiatan statis pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya di ruang terbuka/tertutup maksimal 120 dBA.

Kegiatan nonstatis/berpindah tempat seperti acara karnaval, unjuk rasa, dll, maksimal 85 dBA.

2. Pembatasan Kendaraan dan Ukuran Sound System

Kendaraan pengangkut sound system/pengeras suara harus sesuai uji kelayakan/kir.

3. Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute

a. Waktu dan tempat sesuai perizinan yang dikeluarkan.

b. Untuk kegiatan berpindah tempat, harus dimatikan saat melewati: tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang mengangkut pasien, serta area pendidikan saat ada kegiatan pembelajaran.

c. Tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari tempat penyedia jasa menuju lokasi kegiatan.

4. Penggunaan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

a. Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dll.

b. Harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau fasilitas umum.

c. Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan penggunaan kepada penyewa/masyarakat.

d. Penyelenggara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketentuan perizinan dan sanksi

a. Penyelenggara wajib mendapat izin kegiatan, izin keramaian, termasuk penggunaan sound system, dari Kepolisian.

b. Pengusaha atau penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum/properti masyarakat.

c. Jika penyelenggaraan kegiatan mengakibatkan pelanggaran (narkotika, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, dll), maka kegiatan dapat dihentikan dan dilakukan tindakan oleh Kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP.

d. Pemberian izin mempertimbangkan pedoman/pembatasan/himbauan instansi terkait. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai ketentuan.

e. Pelanggaran akibat penggunaan dimaksud poin 1, 2 dan 3 pemerintah bisa mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f. Penyelenggara yang melanggar ketentuan SE Bersama ini dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(fra/frd/fra)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.