KPK Sebut Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Tim Sudah di Jatim

by -4 Views
banner 468x60


Petugas membuka pintu mobil untuk memasukkan koper saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). KPK menggeledah kantor itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).



Lebih lanjut Asep mengatakan, sebelumnya KPK juga sempat berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang tersangka kasus tersebut. “Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini (Jakarta), tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,” katanya.

Seorang tersangka yang dimaksud tersebut adalah mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. Kusnadi sebelumnya diagendakan diperiksa terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadap dirinya batal dilakukan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka terduga penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

sumber : Antara


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.