Kuasa Hukum Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Dahlan Iskan

by -7 Views
banner 468x60

Surabaya, CNN Indonesia

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan disebut terkejut usai dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos. Penetapan tersangka itu disebut dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

banner 336x280

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, ia dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media.

“Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanes merasa aneh mengapa hal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan mengapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi kepadanya.

Lebih lanjut, Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi. Pemeriksaan terakhirnya itu bahkan dibatalkan karena suatu hal.

“Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhirkali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda,” ucap dia.

“Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengajukan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut,” tambahnya.

Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.

Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka.Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa yang dia laporkan dalam perkara ini.

“Eh, yang kamu laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudara saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? Yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” tuturnya.

Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Namun saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan. Pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut.

“Kami masih cari info,” kata Jules kepada CNNIndonesia.com.

(frd/ugo)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.