Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. KY akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut, salah satunya asisten hakim agung.
KY mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi seperti Ronald Tannur dan Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur yang juga telah menjadi terdakwa). Lalu KY mengagendakan memeriksa sejumlah saksi, seperti asisten hakim agung dan panitera pengganti dari majelis hakim tersebut.
Namun asisten hakim agung dan panitera pengganti tersebut sempat berhalangan hadir saat dipanggil KY. Dengan demikian, KY akan kembali mengagendakan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saksi waktu itu sudah kita periksa, contoh saksi GR dan saksi LR, kemudian kita panggil lagi saksi asisten hakim agung, juga tentang panitera pengganti dari majelis hakim, namun waktu itu ada berhalangan dengan mengirim surat. Oleh karena itu kita jadwalkan ulang tentang dua saksi itu,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Rabu, (12/2/2025).
KY mengatakan akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu pada pertengahan Februari mendatang. Hal itu agar KY mendapat tambahan bukti .
ADVERTISEMENT
“KY juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari Mahkamah Agung tetapi tidak hadir, sebagai tindak lanjut KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan pada pertengahan bulan Februari 2025 mendatang agar dapat diperoleh tambahan bukti,” katanya.
Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. KY akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” ujar anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Rabu (7/8).
KY meminta majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif. Kehadiran para hakim itu juga merupakan kesempatan untuk menjelaskan adanya dugaan pelanggaran etik yang telah diterima KY atas laporan keluarga Dini.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu