Legislator Minta Dugaan Korupsi Dana Pakan Satwa KBS Diusut Tuntas

by -1 Views
banner 468x60


Anggota Komisi IV DPR, Rajiv.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar. Menurut dia, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Rajiv mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran yang disebut berlangsung pada 2016-2024 tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka.

“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku diminta dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegasnya.

Rajiv menilai dugaan korupsi dana pakan satwa tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi Kebun Binatang Surabaya.

“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” katanya.

Menurut Rajiv, kebun binatang merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan satwa dan pelestarian sumber daya genetik. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga perlu dilihat dari perspektif pemenuhan kewajiban konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023.

Rajiv berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga konservasi di Indonesia melalui peningkatan transparansi anggaran, profesionalisme pengelolaan, dan penguatan prinsip kesejahteraan satwa.


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.