Dalam rangka menjaga dan mengamankan aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik perusahaan. Penertiban kali ini dilakukan pada satu unit rumah perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Kamal No. 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 802,90 m² dan luas bangunan 178,75 m², dengan nilai aset sebesar Rp1.099.178.439. Aset tersebut tercatat pada Sertipikat Hak Pakai No. 34 tanggal 7 Januari 2015. Bangunan sebelumnya ditempati oleh Mochammad Syuhab, yang diketahui memiliki backlog kontrak sejak 2020 hingga 2025 dan tidak melakukan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam menata, mengamankan, serta mengoptimalkan penggunaan aset perusahaan yang tidak sesuai peruntukan atau digunakan tanpa izin. Sebelum pelaksanaan, KAI telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan (SP) kepada penghuni sejak masa keterlambatan kontrak berlangsung.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara profesional, tertib, dan humanis.
“KAI telah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan kesempatan yang cukup bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya. Tindakan ini bukan bentuk represif, tetapi langkah penting untuk menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” ujar Luqman.
Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan tenaga angkut serta sarana pendukung untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan penertiban juga dilaksanakan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.
Penertiban rumah perusahaan di Madura ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan aset yang terus dilakukan oleh KAI Daop 8 Surabaya. Melalui penataan aset yang tertib, transparan, dan sesuai aturan, KAI berkomitmen memastikan seluruh aset negara dikelola secara produktif agar memberikan nilai manfaat maksimal bagi penyelenggaraan layanan transportasi kereta api.
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen menjaga aset negara yang dikelola perusahaan. Setiap aset harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pelayanan publik yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambah Luqman.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penertiban demi terwujudnya tata kelola aset negara yang tertib, profesional, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Pengelolaan aset yang baik menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas layanan transportasi kereta api di Jawa Timur.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES









