LRT Jabodebek Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan di Stasiun Dukuh Atas, Ajak Pengguna Ciptakan Ruang Aman Bersama

by -8 Views
banner 468x60

KAI melaksanakan sosialisasi anti pelecehan di Stasiun Dukuh Atas, menyediakan kereta khusus wanita, dan mengimbau pengguna untuk melaporkan tindakan pelecehan.

KAI melaksanakan kegiatan sosialisasi anti pelecehan di Stasiun Dukuh Atas sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna LRT Jabodebek. Dalam kegiatan ini, petugas LRT Jabodebek bersama komunitas Railfans turut membawa materi sosialisasi sebagai sarana kampanye langsung kepada pengguna di area stasiun. Kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

banner 336x280

Kegiatan ini diisi dengan seruan kepada pengguna LRT Jabodebek untuk melaporkan jika mengalami dan/atau mengetahui segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual di stasiun maupun di kereta. Selain itu, KAI mengajak pengguna LRT Jabodebek untuk membubuhkan tanda tangan pada papan komitmen sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap gerakan anti pelecehan di lingkungan transportasi publik.

Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Transportasi publik adalah ruang bersama. Kami ingin memastikan setiap pengguna merasa aman dan nyaman. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna, LRT Jabodebek juga menyediakan kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian (trainset). Fasilitas ini memberikan pilihan ruang yang lebih nyaman bagi pengguna perempuan, terutama pada jam dengan tingkat kepadatan tinggi.

Selain pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas, LRT Jabodebek juga menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta maupun di stasiun akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi layanan, KAI akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api.

“Kami berkomitmen memastikan penegakan aturan berjalan konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna. Edukasi dan pencegahan kami jalankan beriringan dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” tambah Radhitya.

LRT Jabodebek juga mengimbau kepada seluruh pengguna, apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan, untuk segera melaporkan kepada petugas yang berdinas di kereta maupun di stasiun. Laporan juga dapat disampaikan secara langsung, melalui Contact Center KAI 121, maupun melalui media sosial resmi KAI dan LRT Jabodebek agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui penguatan pengawasan, sistem pemantauan CCTV, kehadiran petugas, serta saluran pelaporan yang responsif, diharapkan ruang transportasi publik tetap terjaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

banner 336x280

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.