Mendag Sita Barang Impor Ilegal Rp26,4 M Asal China-Prancis

by -6 Views
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar hasil pengawasan di empat wilayah selama Januari hingga Juli 2025.

Barang-barang tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan impor karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah.

“Adapun komoditas atau produk yang tidak memenuhi ketentuan di antaranya adalah ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu seperti barang tekstil dan ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan bersama Kemendag, kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

“Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border,” ujar Budi.

Dari total 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang diperiksa, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai ketentuan. Sisanya, 317 PIB dari 147 pelaku usaha diawasi lebih lanjut di lapangan.

Hasilnya, 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha masih sesuai aturan.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya dokumen persetujuan impor, ketiadaan laporan surveyor, hingga tidak adanya izin tipe UTTP atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk yang wajib ber-SNI.

Budi menyebut barang-barang ilegal itu mayoritas berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif.

“Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Ia menegaskan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi antar-lembaga untuk mencegah masuknya barang yang merugikan industri dan konsumen dalam negeri.

“Jadi kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar tidak melakukan impor secara ilegal, agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Karena produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri, yang pertama,” tegas Budi.

“Yang kedua, juga sangat mengganggu konsumen. Jadi perlindungan konsumen menjadi hilang karena beberapa produk yang dikirim ini tidak sesuai dengan standar SNI,” tambahnya.

Ia menyebut tren pelanggaran cenderung menurun, namun pengawasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kalau tidak dilakukan pengawasan, tidak dilakukan pemeriksaan, nanti akan naik lagi. Jadi terus dilakukan sampai tidak ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang tidak sesuai ketentuan akan dimusnahkan setelah pelaku usaha siap secara teknis dan administratif.

“Sanksinya itu kepada pelaku usaha kita berikan teguran tertulis. Dan terhadap barang itu kita musnahkan,” ujar Moga.

“Dan proses pemusnahan itu setelah kita selesai proses klarifikasi dan kesiapan pelaku usaha kapan mereka siap melakukan pemusnahan menginformasikan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita untuk disaksikan pada saat pemusnahan. Waktunya itu tergantung persiapan. Karena dia perlu tempat dan lokasi pemusnahan,” jelasnya.

Ia menambahkan proses pengawasan dan penindakan ini mengacu pada Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.

(del/agt)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.