Oleh: Seger Handoyo, Fendy Suhariadi, dan Suryanto; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebutuhan layanan kesehatan mental di puskesmas adalah kenyataan yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat datang ke puskesmas bukan hanya membawa keluhan fisik, tetapi juga masalah psikologi. Kadang mereka merasa cemas, stres keluarga, depresi ringan, trauma akibat kekerasan, adiksi, persoalan remaja, dan masalah tumbuh kembang anak. Puskesmas adalah pintu pertama layanan negara dalam memberikan pertolongan. Karena itu, kehadiran psikolog di layanan primer bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan.
Namun, kebutuhan itu harus dijawab dengan tepat. Pertanyaan dasarnya bukan sekadar berapa banyak psikolog yang harus ditempatkan di puskesmas, melainkan siapa yang paling sesuai untuk menjalankan layanan psikologi primer. Apakah harus psikolog klinis? Ataukah cukup psikolog umum lulusan pendidikan profesi psikologi yang diperkuat kompetensi layanan primer?
Pertanyaan ini penting karena Indonesia sebenarnya telah memiliki psikolog umum yang dihasilkan oleh pendidikan profesi psikologi. Data HIMPSI pada 2023 mencatat 12.517 psikolog tersebar di Indonesia. Mereka merupakan sumber daya profesi yang tidak boleh diabaikan. Dalam logika layanan primer, psikolog umum seharusnya dapat menjadi tenaga utama di puskesmas, sebagaimana dokter umum menjadi tenaga utama dalam pelayanan medis primer.
Dalam sistem kedokteran, negara tidak menempatkan dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, atau spesialis saraf di semua puskesmas. Yang bertugas adalah dokter umum. Bila kasus berat atau kompleks, pasien dirujuk ke rumah sakit. Logika serupa seharusnya digunakan dalam psikologi. Puskesmas membutuhkan tenaga yang mampu melakukan edukasi kesehatan mental, asesmen awal, konseling dasar, deteksi dini, intervensi ringan sampai sedang, dan rujukan untuk kasus berat.
Kerumitan muncul ketika Undang-Undang Kesehatan menggunakan istilah tenaga psikologi klinis sebagai tenaga Kesehatan (nakes). Secara niat, hal ini dapat dipahami sebagai perhatian negara terhadap kesehatan mental. Namun, secara tata kelola pendidikan, muncul persoalan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi atau UU PLP, psikolog klinis semestinya dipahami sebagai psikolog spesialis yang lahir dari pendidikan spesialis psikologi klinis.
Masalahnya, pendidikan spesialis psikologi klinis belum tersedia sebagai sistem formal nasional yang memadai. Maka, ketika UU Kesehatan membutuhkan psikolog klinis, sementara pendidikan spesialis psikologi klinis belum berjalan, lahirlah ruang kosong. Ruang kosong ini kemudian diisi oleh tafsir, klaim, dan program. Salah satunya adalah Program Titian yang digagas Kolegium Psikologi Klinis Indonesia.
Program Titian perlu dibaca dengan hati-hati. Jika ia dimaksudkan sebagai pelatihan tambahan bagi psikolog umum agar lebih siap bekerja di layanan primer, tentu dapat dipertimbangkan. Pengembangan kompetensi adalah bagian wajar dari profesi. Namun, bila program itu berujung pada Surat Tanda Registrasi sebagai Psikolog Klinis yang berlaku seumur hidup, persoalannya menjadi berbeda. Program tersebut tidak lagi sekadar pelatihan. Ia telah menyerupai jalur pembentukan kewenangan profesi sebagai psikolog klinis.
Apakah hal itu dibenarkan secara hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan jernih. UU PLP telah menata pendidikan psikologi dalam pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan profesi terdiri atas program profesi, spesialis, dan subspesialis. Dengan konstruksi itu, kewenangan sebagai psikolog klinis seharusnya diperoleh melalui pendidikan spesialis psikologi klinis yang sah, bukan melalui pelatihan terstruktur di luar sistem pendidikan profesi.
Kekaburan garis antara pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan spesialis berbahaya. Ia dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lulusan, membingungkan masyarakat, dan melemahkan tata kelola pendidikan psikologi. Jangan sampai kebutuhan layanan kesehatan mental yang mulia dijawab dengan cara yang menabrak undang-undang.
Di titik ini, pertanyaan etis perlu diajukan. Apakah semua dorongan ini murni lahir dari ketulusan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat? Ataukah ada kepentingan organisasional dalam perebutan label, kewenangan, dan posisi profesi? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, tetapi untuk mengingatkan. Dalam urusan publik, amanah harus diletakkan di atas kepentingan organisasi mana pun.
Kesehatan mental adalah amanah besar. Ia menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan manusia. Karena itu, tata kelola profesinya harus jujur, tertib, dan berpihak kepada kemaslahatan. Amanah menuntut kejernihan niat, ketaatan pada hukum, dan kesediaan menahan diri dari jalan pintas.
Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat psikolog umum untuk layanan primer. Psikolog umum lulusan pendidikan profesi psikologi pada level KKNI 7 dapat diberi pelatihan tambahan berbasis kebutuhan puskesmas. Pelatihan itu dapat mencakup minimal 30 kasus layanan primer: kecemasan ringan, depresi ringan, problem keluarga, kekerasan, pengasuhan, adiksi awal, masalah remaja, krisis psikologis, dan deteksi risiko bunuh diri. Dengan cara ini, psikolog umum lebih siap bekerja di puskesmas tanpa harus diberi label psikolog klinis.
Bagi psikolog yang telah lama bekerja di puskesmas atau layanan primer, dapat diberikan kursus penguatan atau rekognisi pengalaman praktik. Pengalaman mereka harus dihargai. Namun, pengakuan itu tidak perlu diterjemahkan menjadi STR dengan sebutan psikolog klinis. Yang diberikan cukup pengakuan kompetensi layanan psikologi primer bagi psikolog umum.
Bila istilah psikolog klinis sudah telanjur masuk dalam UU Kesehatan, jalan keluarnya bukan membuat jalur pintas baru. Jalan keluarnya adalah harmonisasi regulasi. Aturan turunan perlu menegaskan bahwa sebutan psikolog klinis hanya diberikan kepada psikolog yang memenuhi ketentuan pendidikan spesialis psikologi klinis sebagaimana kerangka UU PLP. Sementara kebutuhan puskesmas dijawab dengan penempatan psikolog umum yang diperkuat kompetensinya.
Sudah saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, kolegium, dan para pemangku kepentingan duduk bersama. Bukan untuk mencari pemenang. Bukan pula untuk memperbesar sekat organisasi. Duduk bersama itu harus dilandasi ketulusan: ketulusan menjaga mutu layanan, menaati undang-undang, dan menempatkan kesehatan mental masyarakat sebagai tujuan utama.
Jika ketulusan itu hadir, kontroversi Program Titian tidak perlu menjadi luka panjang bagi profesi psikologi. Ia justru dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola, memperkuat pendidikan profesi, dan menghadirkan layanan psikologi yang dekat dengan rakyat tanpa kehilangan arah hukum dan etiknya.
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
