Modus Pelecehan Seksual di Grup Chat Unesa, Ada Konten AI Tak Etis

by -12 Views
banner 468x60

Surabaya, CNN Indonesia

Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis grup percakapan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terungkap tak hanya berisi pelecehan verbal, melainkan juga pembuatan konten tidak etis menggunakan teknologi akal imitasi atau kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap korban.

banner 336x280

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan mengungkap ragam modus pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan (chat) di aplikasi. 

Grup itu berisi enam mahasiswa terlapor berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban,” kata Tegar melalui keterangan resmi, Senin (20/7).

Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang korban diminta memakai ponsel milik terduga pelaku untuk menghubungi rekannya. Saat itu korban melihat notifikasi pesan mencurigakan dari sebuah grup chat.

“Korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis,” ujar Tegar.

“Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan,” sambungnya.

Dua dari enam anggota grup itu yakni JO dan DO, akhirnya memberikan keterangan ke DPM pada 1 Juli 2026 karena tak tahan dengan perilaku rekan-rekannya sendiri. Mereka menyebut grup chat yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba itu belakangan disalahgunakan untuk percakapan tak etis.

Jumlah korban terus bertambah sejak laporan awal. Dari sembilan orang pada awal Juli, angka itu naik menjadi 19 orang pada 5-6 Juli, hingga akhirnya mencapai 26 orang pada 13 Juli 2026, terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa, tiga pihak berinisial RE, JO, dan DO dinyatakan bukan pelaku hingga proses selesai. Sementara tiga pihak lain– HA, RY, dan AD–telah menjalani sanksi berupa permintaan maaf kepada orang tua yang direkam dan dikirim ke PPIS.

Meski demikian, kata Tegar, keputusan mengenai kemungkinan sanksi berat drop out (DO) terhadap para terduga pelaku hingga kini belum diputuskan. DPM menyatakan tindak lanjut dari PPIS masih diperlukan agar seluruh pihak dapat menyelesaikan kasus itu hingga tuntas.

“Diperlukannya tindak lanjut dari PPIS untuk mengeluarkan keterangan resmi sanksi seadil-adilnya dan sepantasnya terhadap pelaku yang telah mencederai nama baik program studi, fakultas dan universitas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp tersebut.

Iman mengatakan, enam terlapor itu ditangguhkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Ia menegaskan, penonaktifan enam orang bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Iman.

Iman mengatakan Satgas PPK menangani kasus ini sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” ucapnya.

Ia menambahkan, Satgas PPK masih terus melakukan pendalaman intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Satgas PPK memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.

“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujar dia. 

(frd/kid)

Add
as a preferred
source on Google




[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.