MUI Jatim: SE Sound Horeg Khofifah Sesuai Fatwa

by -5 Views

Surabaya, CNN Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengatakan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

“MUI Jawa Timur mulai awal memang diajak bersama-sama untuk merumuskan surat edaran bersama antara Gubernur Jawa Timur, Kapolda dan Pangdam V Brawijaya. Fatwa MUI menjadi rujukan utama terkait dengan adanya SEB tersebut,” kata Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menjelaskan seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.

“Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu juga di sana,” ujarnya.

Begitu juga aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel. Namun dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

“Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana. Sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. InsyaAllah seperti itu,” ujarnya.

Hasan menekankan semua pihak wajib melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia juga menyebut kepala daerah, kapolres, dan kodim di masing-masing wilayah berkewajiban mengawal implementasi aturan tersebut.

“Pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau wali kota juga berkewajiban untuk mengawal surat edaran bersama termasuk kapolres-kapolres dan kodim-kodim di daerah itu bersama-sama pemerintah daerah wajib untuk mengawal SEB ini, surat edaran bersama ini,” ucapnya.

“Terkait sanksinya, di situ sudah ditegaskan secara jelas akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada. Pihak aparat bisa menghentikan atau membubarkan pertunjukan yang tidak sesuai dengan SEB. Itu merupakan tanggung jawab kepolisian yang di-backup oleh Satpol-PP dan TNI,” tambah Hasan.

MUI Jatim juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.

“Taati lah apa yang ada di SEB dan masyarakat, bijaklah memanfaatkan media sebagaimana sound horeg untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kita semuanya bisa menjaga agar antara satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan,” ujarnya.

Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Ada sejumlah batasan yang diatur dalam SE itu, yakni batasan volume atau kebisingan; batasan ukuran kendaraan; batasan waktu, tempat dan rute; kemudian ketentuan perizinan dan sanksi.

(fra/frd/fra)


[Gambas:Video CNN]