MUI Jatim Sebut SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda atau Pergub

by -5 Views
banner 468x60

Surabaya, CNN Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

banner 336x280

Peningkatan itu membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi lebih mengikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah mengatakan pihaknya sejak awal sudah dilibatkan dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 bahkan menjadi rujukan utama dalam menyusun aturan tersebut.

“Fatwa [MUI Jatim] tersebut menjadi pertimbangan atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” kata Hasan, Senin (11/8).

Hasan menambahkan, dalam pembahasan awal SEB, itu juga telah disampaikan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.

[Gambas:Video CNN]

“Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem tersebut,” tegasnya.

Hasan mengatakan SE bersama yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Hasan menjelaskan, seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.

“Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu juga di sana,” ujarnya.

Begitu juga aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel.

Namun, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

“Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana. Sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. Insyaallah seperti itu,” ujarnya.

Hasan menekankan, karena SEB ini melibatkan Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, maka setiap elemen wajib melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia juga menyebut kepala daerah, Kapolres, dan kodim di masing-masing wilayah berkewajiban mengawal implementasi aturan tersebut.

“Jadi itu yang penting sekali untuk dikawal sebelum nanti terbit regulasi yang lebih mengikat,” ucapnya.

MUI Jatim juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.

“Taati lah apa yang ada di SEB dan masyarakat, bijak lah memanfaatkan media sebagaimana sound horeg untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

“Dengan demikian, kita semuanya bisa menjaga agar antara satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan.”

(frd/chri)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.