MUI Jatim soal Sound Horeg Jadi Karnaval: Fatwa Haram Tak Cuma Merk

by -8 Views

Surabaya, CNN Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi langkah paguyuban pengusaha sound system yang mengganti nama sound horeg menjadi ‘Sound Karnaval Indonesia’.

Sekretaris MUI Jatim, Hasan Ubaidillah menegaskan pergantian nama atau merk tidak serta-merta menggugurkan substansi fatwa haram yang telah mereka keluarkan.

“Itu sebenarnya fatwa (haram) MUI Jawa Timur itu tidak hanya persoalan merk kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merk [sound horeg] itu kan diberikan oleh masyarakat,” kata Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut inti dari fatwa haram pada sound horeg bukan sekadar pada nama, melainkan dampak kebisingan dan potensi pelanggaran norma dalam pelaksanaannya.

“Artinya berganti istilah apapun, sound horeg, Sound Karnaval Indonesia atau sound-sound yang lain, selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan,” ucapnya.

Hasan menegaskan, fatwa haram itu sebelumnya mereka buat karena sound horeg dianggap menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban umum. Kebisingan sound horeg yang melebihi ambang batas, kata dia, bisa menyebabkan kerusakan pendengaran permanen hingga risiko gangguan jantung.

“Intinya itu pertama mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif dan lain sebagainya. Yang kedua mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.

Ia menambahkan, meskipun menggunakan nama baru, jika pada praktiknya sound horeg tetap melibatkan tontonan yang tidak sesuai norma seperti unsur pornografi atau konsumsi minuman keras, maka pelaksanaannya tetap harus diluruskan sesuai dengan etika, regulasi, dan nilai agama.

“Kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MUI itu harus diluruskan dengan standar-standar sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada,” ucapnya.

Karena itu, MUI tetap mendorong Pemerintah Provinsi Jatim segera menerbitkan regulasi untuk mengatur penggunaan dan kegiatan sound horeg.

Hasan mengungkapkan MUI Jatim juga terlibat aktif dalam penyusunan regulasi itu. Karena mereka merupakan bagian dari tim khusus yang dibentuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Ia menyebut saat ini proses finalisasi regulasi itu masih berlangsung. Beberapa pertemuan telah dilakukan antara Polda Jatim, jajaran Polres, Bakesbangpol, TNI/Polri dan MUI.

“Sekarang saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menangkal citra negatif, paguyuban pengusaha sound system di Jatim menelurkan sikap antisipatif. Para pengusaha persewaan sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan pencoretan istilah ‘horeg’ yang dianggap negatif.

Mereka mendeklarasikan istilah baru sebagai ganti sound horeg, yakni Sound Karnaval Indonesia. Deklarasi itu terjadi di tengah perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang, Jatim pada awal pekan ini.

Video deklarasi oleh para pengusaha persewaan sound di atas panggung pada Senin (29/7) itu segera viral di media sosial. Tampak hadir di acara itu Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, bos dari Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.

Memed adalah salah satu tokoh dalam komunitas sound horeg yang sosoknya belakangan viral di media sosial. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stevan mengatakan perubahan istilah dilakukan demi menghindari kesalahpahaman masyarakat.

“Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia,” ujar David, Rabu (30/7).

(frd/dal/bac)


[Gambas:Video CNN]