
Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan ‘vonis bebas’ terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap.
Pasalnya, dia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.
“Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan,” ujar Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, ia merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa lainnya, yang juga merupakan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik. Penjualan nama dimaksud, kata dia, yaitu perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur, yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul. “Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi,” tuturnya.
Oleh karena itu , Heru pun kaget dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan bahwa namanya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.
sumber : Antara








