Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

by -15 Views
banner 468x60

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). Namun, kekhawatiran muncul ketika melihat isi dari ketentuan Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya menjadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange. 

Dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal. “Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya menjadi pengawas untuk sekaligus menjadi pelaku perdagangan, sehingga dapat mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest. 

banner 336x280

Kekhawatiran serupa juga terlihat pada Pasal 215A, yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai “gatekeeper” industri. Bursa memiliki peran untuk memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ke ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya. 

Kewenangan yang terpusat ini menimbulkan risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir seluruh rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri secara keseluruhan.

“Kami memandang perlu adanya kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dari OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional. 

Seluruh lembaga yang menjalankan aktivitas terkait aset keuangan digital juga diwajibkan mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan lingkup usahanya. Revisi RUU ini memperjelas pengaturan mengenai pedagang aset kripto, yang diperbolehkan menerima konsumen baik individu maupun non individu, serta mewajibkan seluruh aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi (ITSK) dilakukan melalui pedagang yang telah berizin. 

Regulasi ini diharapkan untuk mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebaliknya, revisi RUU P2SK menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini dilakukan untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan. 

Bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum dapat beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa apabila terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi LJK Aset Kripto. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto di Indonesia. 

Secara keseluruhan, revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi yang lebih kuat bagi regulasi aset kripto di Indonesia melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas yang lebih tegas. Namun, keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kompetisi yang sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi maupun kesempatan bagi pelaku baru.

banner 336x280

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.