Ngaku Bisa WhatsApp Sama Dewa, Wanita Ini Tipu Bos Dirut Rp6,3 Miliar

by -7 Views
banner 468x60

Surabaya, CNN Indonesia

Seorang wanita asal Surabaya bernama Arfita diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik atasannya sendiri senilai Rp6,3 miliar. Dalam aksinya, terdakwa menggunakan modus tak biasa, yakni mengaku bisa berkomunikasi dengan para dewa melalui WhatsApp.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyebut terdakwa Arfita merupakan direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Sedangkan korban, Alfian Lexi, adalah Direktur Utama di perusahaan itu yang juga atasan langsung terdakwa.

JPU menyebut, dalam aksinya, terdakwa mengaku bisa berkomunikasi dengan empat sosok dewa. Yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan) dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arfita mengklaim dirinya adalah perantara yang mampu menyalurkan doa dan derma dari korban kepada para dewa agar usaha dan kesehatan korban dilancarkan.

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10) lalu..

Menurut jaksa, aksi penipuan itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024. Untuk memperkuat tipu dayanya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan para dewa.

Melalui ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada korban seolah berasal dari para dewa, meminta sumbangan untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Karena percaya, Alfian rutin mentransfer uang sebagai bentuk sedekah. Jumlahnya meningkat dari 10 persen pendapatan usaha sejak 2018, menjadi 25 persen sejak 2021-2025.

Uang derma itu kemudian ditransfer korban ke sejumlah rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total mencapai Rp6,3 miliar atau tepatnya Rp6.318.656.908.

Namun, penyidik menemukan sebagian besar uang sedekah itu tak disalurkan sebagaimana mestinya. Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi, mulai dari pembelian perhiasan, cicilan mobil, hingga hiburan.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Hajita.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan ke lembaga sosial, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.

“Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” kata jaksa.

Penipuan itu baru terbongkar pada Januari 2025, ketika Alfian mendapat penjelasan dari rekannya di Bali bahwa tidak mungkin para dewa berkomunikasi lewat WhatsApp, dan setiap donasi seharusnya disertai tanda terima resmi.

Benar saja, saat korban menagih pertanggungjawaban, Arfita kelabakan dan tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pernyataannya. Alfian pun melaporkan dugaan penipuan bertahun-tahun lamanya itu ke aparat kepolisian.

Kini dalam proses persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang perkara ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Irawati. 

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.