surabayakini.com

Jakarta –
Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan tuntutan yang berbeda dalam perkara yang sama. Hakim ketua dituntut 9 tahun penjara, sementara hakim anggota dituntut 12 tahun penjara.Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Sidang tuntutan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4).Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline