surabayakini.com

banner 468x60

Jakarta –
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak jadi menghirup udara bebas. Sebab, baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin, Nurhadi ditangkap KPK untuk kedua kalinya.Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.Kasus NurhadiNurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.